BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
MASALAH
Ekonomi Koperasi memiliki beberapa konsep dalam
teorinya. Beberapa konsep yang dimilikinya ada tiga, yaitu ; Konsep Koperasi
Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara berkembang. Ekonomi
Koperasi dalam pelaksanaan nya pun memiliki beberapa aliran yaitu aliran
yardstick, aliran sosialis, aliran persemakmuran.
Tetapi, banyak dari kita tidak memahami ketiga
konsep dan aliran yang dimiliki oleh ekonomi koperasi. Kebanyakan hanya
memahami apa itu koperasi tanpa mengetahui mendalam tentang konsep ataupun aliran
yang dimiliki Ekonomi Koperasi. Disini kita akan membahas tentang mendalam apa
itu Konsep dan Aliran yang ada di Ekonomi Koperasi.
B.
RUMUSAN MASALAH
Agar makalah ini bermanfaat,
saya mengambil beberapa rumusan masalah agar kita mengetahui lebih dalam
tentang ekonomi koperasi, yaitu:
a.
Konsep Koperasi Barat
b.
Konsep Koperasi Sosialis
c.
Konsep Koperasi
Negara Berkembang
d.
Aliran Yardstick
e.
Aliran Sosialis
f.
Aliran Persemakmuran
C.
TUJUAN
Makalah ini saya buat agar kita semakin mengetahui lebih mendalam tentang
konsep-konsep dan aliran-aliran dari ekonomi koperasi di Indonesia maupun
di dunia.
D. METODE
Dalam menyusun makalah ini,
saya mengambil informasi dan survey secara
sekunder yang berasal dari beberapa sumber yaitu internet dan buku.
E.
MANFAAT PENELITIAN
Manfaat yang dapat diambil dari makalah ini
adalah :
a)
Dapat menambah pengetahuan tentang ekonomi koperasi.
b)
Dapat menerapkan ekonomi koperasi di dunia, di Indonesia
bahkan dikehidupan sehari hari.
c)
Menjadikan ilmu dalam ekonomi koperasi sebagai pedoman
dalam berwirausaha.
F.
SISTEMATIKA PENULISAN
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan
D.
Metode
E.
Manfaat Penelitian
F.
Sistematika Penulisan
BAB II TELAAH PUSTAKA
1.
Ekonomi koperasi.
2.
Prinsip-prinsip ekonomi
koperasi menurut para ahli.
3.
Manfaat koperasi.
4.
Ciri-ciri koperasi.
5.
Bapak koperasi di
Indonesia
BAB III PEMBAHASAN
A.
Sejarah koperasi di Indonesia
B.
Konsep koperasi
C.
Aliran-aliran
koperasi
D.
Kelebihan dan
kekurangan konsep dan aliran koperasi
E.
Tujuan dan fungsi
koperasi
F.
Kelebihan dan
kekurangan koperasi Indonesia
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
BAB V
REFRENSI
SUMBER
BAB II
TELAAH
PUSTAKA
1. EKONOMI KOPERASI
Kali ini saya
akan membahas tentang ekonomi koperasi apabila kita lihat ekonomi koperasi
terdiri dari 2 kata yaitu ekonomi dan koperasi jadi untuk mencari pengertian
ekonomi koperasi kita harus melihat masing masing pengertiannya :
A. Pengertian
Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari kata Yunani oikos
yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan nomos, atau “peraturan, aturan,
hukum”, dan secara garis besarnya sebagai aturan rumah tangga atau manajemen
rumah tangga. Sementara yang dimaksud ilmu ekonomi menurut ahli ekonomi adalah
orang yang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Secara umum, subjek dalam ekonomi dapat
dibagi dengan beberapa cara yang paling terkenal adalah mikroekonomi dan
makroekonomi. Selain itu, subjek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif
(deskriptif) dan normative, mainstream dan heterodox, dan lainnya.
B. Pengertian
Koperasi
Pengertian Koperasi menurut Undang-undang
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
C.
Pengertian Ekonomi Koperasi
suatu
organisasi bisnis yang dijalankan secara bersama berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai
kepentingan ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan bersama baik seluruh
anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang
membutuhkannya.
Berikut
pengertian koperasi menurut para ahli :
- Arifial Chaniago (1984) Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota untuk masuk dan keluar, bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota.
- PJV Dooren Koperasi serikat adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
- Moh. Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ) Usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.
- Menurut UUD No. 25 Tahun 1992
Koperasi
adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi
dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan.
5. Koperasi dari segi ekonomi
adalah ;
- Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
- Tujuan bersama mauun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong
- Alat untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai bersama, dikelola bersama
- Tujuan badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan
6. Koperasi dari segi hukum
adalah ;
Badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Prinsip Ekonomi
Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
a.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
b.
Pengelolaan yang demokratis,
Ada beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:
Ø PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
a. Keanggotaan
bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
Ø PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
Ø PRINSIP
RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Ø PRINSIP HERMAN
SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Ø PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
3. MANFAAT KOPERASI
Manfaat
koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
Ø Manfaat koperasi di bidang
ekonomi
·
Meningkatkan
penghasilan para anggotanya.
·
Sisa
hasil usaha dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan aktivitas yang
berlangsung.
·
Menawarkan
barang-jasa dengan lebih murah dibanding dengan toko-toko yang lain.
·
Hal ini
bertujuan agar barang-jasa ini mampu dan dapat dibeli oleh anggota atau
masyarakat umum yang kurang mampu.
·
Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dengan membiasakan
hidup hemat.
·
Menumbuhkan
sikap jujur dan terbuka dalam setiap pengelolaan koperasi.
Ø Manfaat koperasi di bidang
sosial
·
Mendidik
anggotanya untuk memiliki semangat kerja dan semangat kekeluargaan
·
Mendorong
terwujudnya masyarakat damai dan tentram
·
Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi
4. CIRI-CIRI KOPERASI
a. Dasar pendirian dan tujuan
berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
b. Sifat anggota terbuka dan
sukerla
c.
Hak
suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
d.
Pembagian
keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing
anggota
e.
Koperasi
selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
f.
Modal
koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya
5. BAPAK KOPERASI INDONESIA
Bung Hatta yang lahir dengan nama Muhammad
Athar dan lahir di Bukit Tinggi pada tahun 2 Agustus
1902 dan menghembuskan nafas terakhirnya di Jakarta, 14 Maret 1980 pada
umur 77 tahun. Bung Hatta selain seorang Bapak Proklamator ia juga adalah
sebagai seorang Bapak Koperasi Indonesia. Beliau adalah seorang pejuang,
ekonomi dan wakil presiden Indonesia yang Pertama. Bung Htta menulis buku yang
berjudul “Membangun Koperasi dan Koperasi membangun” .Pada tahun 1971. Pada
buku ini tertuang mengenai pemikiran-pemikiran tentang KOPERASI.
Pada tahun 1916, muncul banyak perkumpulan
pemuda-pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Jong
Minahasa dll. Saat itu Bung Hatta bergabung pada perkumbulan yaitu,
Jong Sumatranen Bond. Bung Hatta telah
menyadari bahwa pentingnya ari keuangan bagi hidupnya suatu perkumpulan.Suatu sumber keuangan yang baik itu
berasal dari anggota maupun sumber keuangan yang berasal dari luar. keuangan
itu akan lancar jika adanya rasa tanggung jawab dan displin pada setiap
anggotanya. Rasa tanggung Jwab dan disiplin menjadi ciri khas dari seorang
Mochammad Hatta.
Bung Hatta bahkan pernah mengenyam pendidikan di
Ngeri Belanda. Disana Belia mengikuti dan membentuk prganisasi-organisasi yang
bersifat positif dan memperkenalkan nama Indonesia pada organisasi di Belanda.
Beliau pun kembali ke Tanah Air Indonesia dan mendeklarasikan dan mengenalkan
tentang Koperasi di Indonesia. Pada tanggal 12 juli 1951, Bung Hatta
mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena
besrnya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan Koperasi, maka pada tanggal 17 Juli
1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres koperasi
Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai Koperasi antara lain
dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi
Membangun (1971).
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. SEJARAH
LAHIR DAN BEREMBANGNYA KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi modern yang berkembang saat ini lahir
pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan
modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang
akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi
anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah
bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah
pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai
rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat
memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.
Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun
1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200
pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di
sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi
usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870,
koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative News.
1. Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Ø
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong
pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi
rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata
kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33,
perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Ø Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas
penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki
dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini
sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
B. KONSEP KOPERASI
DI INDONESIA
1.
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Persamaan
kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama
suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk
atau masuk menjadi anggota koperasi.
Unsur negatif konsep koperasi barat dapat dikatakan organisasi bagi egoisme kelompok
Unsur-unsur Positif Konsep
Koperasi Barat :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya adalah ;
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
-
Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan,
pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak
sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan
vertical.
Dampak koperasi
secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
-
Pengembangan kondisi
social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
-
Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
-
Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional (untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat). Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Kelebihan : pada konsep sosialis ini pemerintah ikut campur tangan
sepenuhnya untuk menyejahterakan rakyatnya. Pemerintah dapat menetapkan
keputusan serta dapat mengumpulkan ide-ide baru untuk dapat membuat rakyat
Indonesia menjadi sejahtera pada bidang ekonomi maupun produksi.
Kekurangan : kekurangan pada konsep ini
adalah karena pemerintah terlalu ikut campur sepenuhnya maka dikhawatirkan akan
adanya ketidakadilan dan ketidakjujuran dalam system organisasi koperasi antara
anggota koperasinya, masyarakat umum dan pemerintah yang mengelola koperasinya.
3. Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Misalnya dengan pinjaman modal bagi orang yang
tidak mampu atau orang yang pendapatannya kecil. Tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Kelebihan : anggota koperasi dengan
pemerintah sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang sama. Keuntunganpun dapat
dibagi secara merata antara anggota dan pemerintah karena sudah ada
undang-undang yang berlaku bila mereka melanggar atau tidak melakukan kewajiban
dengan yang sudah dijanjikan.Kekurangannya : keuntungannya tidak terlalu banyak, tidak seperti konsep barat dan tidak keoordinir secara merata karena pemerintah hanya mengawasi bukan mengelola langsung.
C.
ALIRAN KOPERASI
Latar Belakang Timbulnya
Aliran Koperasi
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis
di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi
didunia telah mencapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu
jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok
politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian
berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat
kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun
1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat
itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat,
terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi
dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian
ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo
melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi
melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar
koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian
Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam
suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment”
sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka
bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di
Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan
International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang
pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan
globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan
gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan
koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif
dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta
(secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan
sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
Terdapat
3 aliran dalam koperasi yaitu aliran koperasi Yardstick, aliran Sosialis, dan
aliran Persemakmuran (Commonwealth).Menurut Paul Hubert Casselman koperasi di bagi menjadi 3 aliran:
1. Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme. Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Yardstick
yaitu:
a. Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal
b. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
c. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri.
d. Pengaruh aliran ini
sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran SosialisKoperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. koperasi merupakan alat pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki otonomi. Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
a. Koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
b. Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran PersemakmuranKoperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata. Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi.
Ciri-ciri Aliran
Persemakmuran :
a.
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
c.
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
D. TUJUAN,
JENIS DAN FUNGSI KOPERASI
1. TUJUAN
KOPERASI
Prof. William F. Glueck,
menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
o Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
o Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
o Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
o Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
o Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
o Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
o Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
o Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
2. JENIS-JENIS
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat
pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
a.
Koperasi simpan
pinjam
b.
Koperasi Konsumen
c.
Koperasi Produsen
d.
Koperasi pemasaran
e.
Koperasi jasa
Keterangannya :
Ø Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Ø Koperasi Konsumen adalah
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli
menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Ø Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Ø Koperasi Jasa adalah
koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
3. FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI
§ Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi sosialnya.
§ Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan masyarakat.
§ Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan perekonomian nasional.
§ Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
E. KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN KOPERASI INDONESIA
Secara umum koperasi merupakan badan usaha yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sekarang sudah
tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, sudah cukup banyak jenis-jenis
koperasi yang berdiri di Indonesia. Baik koperasi simpan pinjam, koperasi
konsumsi, koperasi produksi, dan lain sebagainya. Seiring berjalannya waktu,
koperasi di Indonesiapun semakin berkembang. Dari yang dulu bisa dihitung
menggunakan jari, sekarang sudah menjamur di berbagai daerah di Indonesia.
Karena banyak anggota koperasi yang mencapai taraf sejahtera, karena memang
itulah tujuan utama dari koperasi yakni mensejahterakan anggotanya. Berikut
adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dalam koperasi di Indonesia.
Hal-hal yang menjadi kelebihan
koperasi di Indonesia adalah:
1.
Bersifat
terbuka dan sukarela.
2.
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib yang tidak memberatkan anggota.
3.
Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
4.
Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan
koperasi di Indonesia adalah:
1.
Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
2.
Kurang
baiknya pengurus dalam mengelola koperasi.
- Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
- Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
- Belum adanya nama baik di mata masyarakat karena belum mampu mengangkat masyarakat dari kemiskinan.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ekonomi koperasi
adalah suatu
organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama sama yang didasarkan oleh
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan dan ini
bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan
bersama baik untuk seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar
yang membutuhkannya.
Sedangkan definisi ekonomi
koperasi menurut UUD No. 25 Tahun 1992 adalah suatu badan usaha beranggotakan
orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang
berdasar atas azaz kekeluargaan.
Terdapat 3 konsep dalam
koperasi yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep
koperasi Negara berkembang. Sedangkan didalam konsep itu terdapat 3 aliran
yaitu aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran. Konsep dan
aliran ini sangat keterkaitan satu dengan yang lainnya. Inti dari tujuan konsep
dan aliran ini pada dasarnya sama, yaitu sama-sama ingin meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dalam segi produksi dan ekonomi, namun hanya caranya
saja yang berbeda dari setiap konsep dan aliran ini.
B.
SARAN
Pancasila sebagai ideologi dan landasan bagi koperasi di Negara
Indonesia ini seharusnya dapat membuat para anggotanya dan masyarakat umum
menjadi lebih mandiri dalam bidang ekonomi. Secara umum tujuan utama
dibentuknya koperasi adalah untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat yang berpenghasilan
rendah dengan adanya campur tangan pemerintah. Diharapkan terbentuknya koperasi
ini dapat menunjang penghasilan rakyat, maka untuk itu sebaiknya masyarakat
Indonesia menggunakan konsep koperasi Negara berkembang sesuai dengan kondisi
perekonomian yang ada di Negara Indonesia saat ini, yaitu Negara yang sedang
berkembang baik dalam sektor produksi ataupun ekonominya seiring dengan
perkembangan yang sedang terjadi di Negara ini. Disamping itu koperasi di
Indonesia lebih cocok menggunakan aliran persemakmuran karena aliran
persemakmuran bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan cara
memberi pinjaman modal bagi orang yang tidak mampu atau berpenghasilan rendah.
Campur tangan pemerintah yang memegang seluruh wewenang dan mengatur koperasi
dalam aliran ini juga tak kalah penting dalam membangun struktur perekonomian
di dalam koperasi ini agar anggota dan masyarakatnya dapat mencapai tujuan
utama dibentuknya koperasi yang berdasarkan sesuai dengan konsep dan aliran
koperasi tersebut.
REFRENSI
§
http://spanjiw.blogspot.com/2011/12/kelebihan-dan-kelemahan-koperasi.html
e-book gunadarma
e-book gunadarma
§
Buku Ekonomi Untuk Kelas XII SMA
dan MA, Sutarno, Sunarto, Sudarno, 2012, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri