I. SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU :
Menurut pasal 45 ayat (1)
UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan KOPERASI
yang diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat
yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Atau selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR])
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Informasi dasar :
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada
satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU
anggota
3.Total simpanan seluruh
anggota
4.Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan per
anggota
6.Omzet atau volume usaha
per anggota
7.Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
8.Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
Rumus pembagian SHU Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota
PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
• SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
|
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok
Penjualan
|
Rp (300.539)
|
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 659.888
|
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
|
Beban Administrasi
dan Umum
|
Rp (35.349)
|
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
|
Pajak Penghasilan
(PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
|
SHU setelah Pajak
|
Rp
280.000
|
|
b. Sumber SHU SHU Koperasi
A setelah pajak Rp 280.000 Sumber SHU: – Transaksi Anggota Rp 200.000 –
Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A: 1. Cadangan : 40% X
200.000 ; Rp 80.000 2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000 3. Dana
Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000 4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp
10.000 5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000 6. dana Sosaial : 5 % X
200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut: jasa
Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000 Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000
d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi: jumlah Anggota : 142
orang total simpanan anggota : Rp 345.420.000 total transaksi anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota: SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000)
= Rp 131,62 SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah: Rp 131.620 + Rp 55.580 =
Rp 187.200;. Sumber referensi: catatan kuliahku
e .Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat
pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah
berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan
Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x
Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman
Tuan Yohan pada koperasi.
d. SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh
yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp.
50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk
aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI
modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART
karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi
keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan
setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal
Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total
transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh
kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui
Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan
total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan
anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Diposkan oleh ChocoLate cookies di 20:35
e. SHU Ditahan sebesar Rp
123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas
Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana
Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp
12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp
12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp
12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
f. Untuk mempermudah
pemahaman tentang pembagian rumus koperasi, berikut disajikan kasus pembagian
SHU di Koperasi Edelweis.
Menurut AD/ART Koperasi Maju Jaya, SHU dibagi sebagai berikut :
·
Cadangan
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan
·
Dana pendidikan
·
Dana sosial
SHU bagian anggota menurut
AD/ART koperasi Edelweis adalah 40% dari total SHU dan rapat anggota menetapkan
bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal
dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota (JUa) sebesar 70% dan jasa modal
anggota (JMa) sebesar 30%. Maka ada 2 cara dalam menghitung presentasi JUa dan
JMa :
·
Langsung dihitung dari total SHU koperasi
sehingga :
JUa = 70% x 40% total SHU
koperasi setelah pajak
= 28% total SHU koperasi
JMa = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% total SHU koperasi
·
SHU bagian anggota (40%) dijadikan 100% sehingga
diperoleh angka absolut kemudian dibagi dengan prosentase yang ditetapkan.
Cara Penyelesaiannya :
Penghitungan SHU (L/R) Koperasi Edelweis tahun buku 2009 (dalam ribuan rupiah)
Penjualan/penerimaan
jasa
Rp 850.077
Pendapatan
lain
Rp 110.717
Rp 960.794
HPP
Rp(300.906)
Pendapatan
operasional
Rp 659.888
Beban
operasional
Rp(310.539)
Beban adm dan
umum
Rp (35.349)
SHU sebelum
pajak
Rp 314.000
Pajak
penghasilan
Rp 34.000
SHU setelah
pajak
Rp 280.000
Pembagian SHU koperasi Edelweis
·
Cadangan : 40% x 200.000 = Rp 80.000
·
Jasa anggota : 40% x 200.000 = Rp 80.000
·
Dana pengurus : 5% x 200.000 = Rp 10.000
·
Dana karyawan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
·
Dana pendidikan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
·
Dana sosial : 5% x 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan
SHU anggota dibagi dari :
Jasa modal : 30% x Rp 80.000.000 = Rp 24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp 80.000.000 = Rp 56.000.000
Jumlah anggota, simpanan dan volume koperasi :
Jumlah anggota = 142 orang
Total simpanan anggota = Rp 345.420.000
Total transaksi usaha = Rp 2.340.062.000
Kompilasi sebagian data simpanan, tarnsaksi usaha dan SHU peranggota
Nama Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi
Usaha
|
SHU modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
SHU Peranggota
|
|
|
Natalia
|
1500
|
4800
|
104.22
|
114.87
|
219.09
|
|
Jofanka
|
2900
|
0
|
201.49
|
0
|
201.49
|
|
SHU usaha Natalia = 4800/2.340.062
= Rp 219.09 (dalam ribuan rupiah)
SHU modal Natalia = 1500/345.420
= Rp 104.22 (dalam ribuan rupiah)
II .PENGERTIAN DAN
PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang –
orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
fungsi sosial
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
B. Definisi Koperasi
menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara
umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau
badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja
berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
·
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada
12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat
sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik
dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan
aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil
dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
·
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh
28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1. Pengawasan secara
demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
6. Barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan
agama
·
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William
Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
·
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut
Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota
terbatas
5. Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
·
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun
1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di
Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi
atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 :
5. Sebagian untuk cadangan
6. Sebagian untuk masyarakat
7. Sebagian untuk dibagikan
kembali kepada anggota sesuai jasanya
8. Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9. Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional.
·
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1. Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga
atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
·
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang
terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Contoh Kasus
Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi
dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan
228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT
cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam
keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya
pada legitimasi dan dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih
dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya
konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan
segaa aktifitasnya.
Sebagai contoh keharusan adanya jaminan dalam setiap akad pemberian kredit
(pembiayaan) baik menggunakan skema akad mudharabah, atau musyarakah, bai
almuarabahah, atau juga menggunakan gadai (rahn). Hampir dalam setiap bentuk
akad yang diterapkan selalu mempersyaratkan adanya barang jaminan. Padahal jika
kita melihat aturannya tidak semua akad pembiayaan (kredit) harus disertai
dengan adanya barang jaminan. Misalnya akad mudharabah, qardul hasan dll.
Persyaratan adanya jaminan sebetulnya menjadi wajar karena hal tersebut juga
tersirat menurut dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Di sana disebutkan
bahwa jaminan (agunan) merupakan “keharusan” dalam beberapa produk lembaga
keuangan syari’ah. Penggunaan jaminan dalam semua akad tersebut seakan menjadi
keharusan. Padahal jika dirunut akar syar’i, hanya dalam akad gadai saja yang
secara eksplisit terdapat keharusan menyerahkan jaminan. Ini berarti ada
penyimpangan dalam operasionalisasi BMT karena praktek semacam itu pada
hakekatnya tidak jauh berbeda dengan Praktek Bank konvensional yang berprinsip
tidak ada kredit tanpa jaminan.
Masalah lain yang juga menjadi concern BMT adalah masalah implementasi
penerapan hukum jaminan. Dalam lembaga keuangan konvensional, kegiatan
pinjam-meminjam (kredit) dilakukan dengan menggunakan pembebanan hak tanggungan
atau hak jaminan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51
Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, dan
sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah. Akan tetapi di
banyak BMT, masih sedikit BMT yang telah menerapkan hukum jaminan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Singkatnya, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa salah satu
syarat jaminan adalah harus didaftarkan ke kantor pendaftaran jaminan dan cara
eksekusinya adalah dengan prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan
tersebut.
Contoh kasus
Berikut merupakan contoh kasus dalam prinsip koperasi ketiga, menurut ICA atau
singkatan dari International Cooperative Allience. Topik yang diambil dalam
contoh kasus ini adalah Modal Koperasi, untuk lebih rinci adalah sebagi
berikut;
Koperasi, milik siapakah suatu koperasi itu? Jawaban yang umum dalam dunia
koperasi adalah bahwa koperasi menjadi milik anggota-anggotanya. Lalu
darimanakah asal modal koperasi tersebut? Di kebanyakan koperasi modal-modal
tetapnya bukan menjadi milik anggota-anggotanya. Modal saham dalam koperasi
merupakan dasar dari perusahaan koperasi tersebut. Dalam konteks ini, saham dari
tiap-tiap anggota dalam koperasi memiliki nilai yang sama, dan nilai dari
seluruh saham modal sebenarnya merupakan nilai dari total modal tetap koperasi.
Ada pendekatan lain yang digunakan di seluruh dunia yang menjelaskan bahwa
setiap saham modal hingga akhir koperasi tersebut. Nilai gabungan saham-saham
anggota itu minimal, dan mewakili porsi yang sangat kecil dari total nilai
modal-modal tetap koperasi. Di sisi lain Haruskah modal saham koperasi diberi
kompensasi? Jawaban dari dunia koperasi adalah iya, tetapi untuk tingkat yang
terbatas. Mereka yang mendukung pendekatan ini tidak memandang fakta bahwa
pendekatan ini tidak mendorong pembelanjaan pribadi koperasi oleh
anggota-anggotanya, (yang merupakan cara termurah untuk menyiapkan dana yang
perlu), dan mendorong pembelanjaan dari sumber luar yang biasanya sangat mahal.
Hal lain yang penting untuk diperhatikan adalah dana cadangan yang sah,
tersedia dalam perundangan koperasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Dana
cadangan sering diidentifikasikan sebagai dana untuk mengganti kerugian
koperasi dalam kasus kemalangan ekonomi. Kesulitan ekonomi juga terjadi ketika
modal-modal tetap koperasi rugi dan uang dibutuhkan untuk memperbaikinya, atau
ketika pembelanjaan tahunan ditutup dengan defisit, dana cadangan yang dipakai
untuk menutupinya. Dari manakah dana cadangan berasal? Menurut perundangan di
beberapa negara serta prakteknya di kebanyakan koperasi di seluruh dunia yaitu
dari dana surplus tahunan koperasi yang diperoleh melalui partisipasi anggotanya,
yang dapat berselisih secara individual dan dari tahun ke tahun. Dua kegunaan
dana cadangan yang ditunjukkan tersebut harus dianalisa lebih jauh terlebih
dahulu.
Kerugian pada modal-modal tetap :
Jika dana cadangan digunakan untuk membayar kerugian yang disebabkan oleh modal
tetap koperasi, hal ini menciptakan ketidakadilan diantara anggota-anggotanya.
Modal-modal tetap dibelanjakan oleh semua anggota secara sama rata. Pengambilan
dana cadangan itu berarti anggota-anggota yang berpartisipasi lebih banyak dalam
usaha koperasi membayar lebih untuk modal tetap, tetapi tingkat kepemilikan
mereka atas saham tetap sama. Hal ini menunjukkan sebuah ketidakadilan.
Penutupan defisit :
Penggunaan uang dari dana cadangan untuk menutup beberapa kerugian dalam usaha
koperasi juga tidak adil. Defisit terjadi ketika koperasi tidak memakai harga
asli dari jasa-jasanya ataupun produksi-produksinya kepada para langganan dan
para anggota koperasi. Penggunaan dana cadangan untuk menutup defisit sama
dengan menghukum partisipasi anggota-anggotanya dengan cara meminta mereka
untuk membayar kekurangan saldo yang tidak dituntut kepada anggota-anggota yang
lain.
Seseorang dapat memperdebatkan bahwa anggota-anggota koperasi semestinya
dituntut berdasarkan partisipasinya, Metode yang sama ini pun digunakan untuk
mengumpulkan dana surplus yang mungkin ada. Jika dana cadangan digunakan untuk
menutupi kerugian yang disebabkan oleh modal-modal tetap, semestinya
dikumpulkan dari seluruh anggota secara sama besar.
Kasus Koperasi KarangAsem Membangun
Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan
yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya
nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi
masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan
semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga
nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem
akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten
ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat
yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data
dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya
sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama
Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung
beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh
Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota
masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal
kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat
dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam,
toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/).
Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment
(Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM
menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan
menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong
ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming
keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa
anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada
yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama
sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya
layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang.
Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya
sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan
testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia
mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara
November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah
dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM
bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600%
per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk
biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan
modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan,
agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan
mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta
kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan
asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh
dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah
tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem,
justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu
dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM
ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana
mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member InterMetro Fund
dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog JanganSerakah ini. Mereka tidak
mau mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan hanya terfokus pada return
yang menarik. Nasabah KKM juga mengabaikan fakta bahwa skema capital investment
ala KKM tidak mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau Bapepam. Tuntutan
nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang dsetorkan ke KKM juga sulit
untuk direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah dan kondisi
fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak mengenal
nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka bisa menggunakan
akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang sia-sia. Penegakan hukum oleh
kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus
dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus
Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi
pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat dan pemerintah!
referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-koperasi-beserta-contoh
kasusnya/
http://agung21winarto.wordpress.com/2009/12/16/contoh-kasus-ekonomi-koperasi/