Seperti yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan
usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena
dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari
individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa
kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya,
kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis
demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Namun pada kenyataannya koperasi tidak berjalan
sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan.
Permasalahan mendasar yang terjadi pada koperasi adalah:
Belum adanya mekanisme yang jelas dan profesional dalam pengucuran kridit
penguatan modal yang dapat diterima oleh semua klasifikasi koperasi (maju,
kurang maju dan tidak maju).
Mesti juga kita akui ada kecenderungan selama ini, telah terjadi pemihakan yang kurang profesional dalam program pembinaan dan penyaluran program penguatan modal melalui kucuran fasilitas kridit bunga rendah.
Dalam hal yang terakhir, lembaga penjamin penguatan modal Koperasi, seperti perbankan, lebih mendasarkan pertimbangan keamanan pengembalian pinjaman modal sebagai pertimbangan paling utama dalam mengucurkan penguatan modal Koperasi. Akibatnya, ada kasus, yang mendapat kucuran kridit penguatan modal itu Koperasi-Koperasi tertentu saja, bahkan sampai-sampai ada modal penguatan tidak tersalurkan menurut target, karena persoalan-persoalan regulasi yang ada dilembaga penjamin.
Terhadap realitas seperti ini, kita tentu dapat memahami bahwa lembaga perbankan itu merupakan lembaga ekonomi yang keberlangsungannya sangat mutlak ditentukan oleh aturan-aturan yang baku dan profesional.
Solusi :
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, langkah ke depan yang mesti kita
lakukan adalah:
Mesti juga kita akui ada kecenderungan selama ini, telah terjadi pemihakan yang kurang profesional dalam program pembinaan dan penyaluran program penguatan modal melalui kucuran fasilitas kridit bunga rendah.
Dalam hal yang terakhir, lembaga penjamin penguatan modal Koperasi, seperti perbankan, lebih mendasarkan pertimbangan keamanan pengembalian pinjaman modal sebagai pertimbangan paling utama dalam mengucurkan penguatan modal Koperasi. Akibatnya, ada kasus, yang mendapat kucuran kridit penguatan modal itu Koperasi-Koperasi tertentu saja, bahkan sampai-sampai ada modal penguatan tidak tersalurkan menurut target, karena persoalan-persoalan regulasi yang ada dilembaga penjamin.
Terhadap realitas seperti ini, kita tentu dapat memahami bahwa lembaga perbankan itu merupakan lembaga ekonomi yang keberlangsungannya sangat mutlak ditentukan oleh aturan-aturan yang baku dan profesional.
Solusi :
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, langkah ke depan yang mesti kita
lakukan adalah:
(a). Mengupayakan terciptanya mekanisme penyaluran kredit
penguatan modal yang aman bagi semua klasifikasi kelembagaan Koperasi.
(b). Mengoptimalkan penguatan modal melalui pinjaman non
bank, seperti melakukan kerjasama dengan lembaga - lembaga Koperasi di negara
lain yang telah memiliki tradisi perkoperasian yang sudah kuat.
Selanjutnya adalah:
Kasus terbatasnya rentangan jaringan kerja/usaha
Koperasi telah menyebabkan Koperasi tetap saja menjadi lembaga perekonomian
rakyat yang selalu kerdil, tidak berdaya dan tidak memiliki posisi tawar yang
kuat dalam bermitra dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Pada hal, di setiap
Koperasi di nagari-nagari di Sumatera Barat banyak potensi sumber daya ekonomi
yang dapat digarap untuk dijadikan jaringan kerjasama dengan pihak lain
Solusi :
Untuk mengatasi persoalan terbatasnya jaringan kerja/usaha Koperasi tersebut, pengadaan kebijakan tentang perintisan jaringan kerjasama dalam bidang usaha yang profesional perlu segera dibuat. Perintisan jaringan usaha mesti berbasis kepada potensi dominan di wilayah Koperasi berada. Konsep one village one product , tetap saja konsep yang menarik bagi Koperasi dalam membangun jaringan usaha dengan pihak lain. Contoh menarik dapat kita kemukakan, pengrajin - pengrajin seperti pengrajin tenun, makanan kecil yang tergabung dalam kelembagaan Koperasi, jelas sangat memiliki potensi untuk membangun jaringan kerja dengan industri kerajinan sejenis di daerah lain, seperti daerah Pekanbaru, dan negeri Jiran Malaysia.
Pada koperasi "kecil" di nagari-nagari, potensi sumber-sumber ekonomi di nagari, seperti karet, kulit manis, kopi, pisang dan lain-lain, sebenarnya memiliki peluang bagus untuk membangun jaringan usaha dengan para pedagang pengumpul di pasar-pasar tradisional di setiap nagari. Untuk itu, sekali lagi adanya pedoman kebijakan rintisan jaringan usaha yang profesional dan bersifat kondisional sangat diperlukan dalam pengembangan Koperasi.
Solusi :
Untuk mengatasi persoalan terbatasnya jaringan kerja/usaha Koperasi tersebut, pengadaan kebijakan tentang perintisan jaringan kerjasama dalam bidang usaha yang profesional perlu segera dibuat. Perintisan jaringan usaha mesti berbasis kepada potensi dominan di wilayah Koperasi berada. Konsep one village one product , tetap saja konsep yang menarik bagi Koperasi dalam membangun jaringan usaha dengan pihak lain. Contoh menarik dapat kita kemukakan, pengrajin - pengrajin seperti pengrajin tenun, makanan kecil yang tergabung dalam kelembagaan Koperasi, jelas sangat memiliki potensi untuk membangun jaringan kerja dengan industri kerajinan sejenis di daerah lain, seperti daerah Pekanbaru, dan negeri Jiran Malaysia.
Pada koperasi "kecil" di nagari-nagari, potensi sumber-sumber ekonomi di nagari, seperti karet, kulit manis, kopi, pisang dan lain-lain, sebenarnya memiliki peluang bagus untuk membangun jaringan usaha dengan para pedagang pengumpul di pasar-pasar tradisional di setiap nagari. Untuk itu, sekali lagi adanya pedoman kebijakan rintisan jaringan usaha yang profesional dan bersifat kondisional sangat diperlukan dalam pengembangan Koperasi.
Masalah serius berikutnya, semakin pudarnya kewibawaan
Koperasi sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. Menarik pula untuk
mencontohkan, mengapa Bank menjadi tempat bagi orang-orang untuk menyimpan
uangnya tanpa dihantui perasaan curiga? Tidak lain karena Bank, berhasil
memposisikan diri di
hati masyarakat sebagai lembaga kepercayaan. Jadi, sesungguhnya tidaklah begitu sulit juga untuk memajukan Koperasi, kalau Koperasi bisa tumbuh pula sebagai lembaga kepercayaan masyarakat.
Solusi :
hati masyarakat sebagai lembaga kepercayaan. Jadi, sesungguhnya tidaklah begitu sulit juga untuk memajukan Koperasi, kalau Koperasi bisa tumbuh pula sebagai lembaga kepercayaan masyarakat.
Solusi :
Ada beberapa kebijakan mendasar yang mesti dibuat, atau kalau sudah ada mesti pula disempurnakan dan dioptimalkan.
(a). Harus ada aturan-aturan yang tegas dan dijamin kekuatan
dan kesahannya oleh peraturan perundangan tentang aliran dana yang masuk ke
Koperasi dijamin keamanannya.
(b). Terhadap pelanggaran, penyelewengan, penggelapan dan
kemacetan hutang yang menimpa Koperasi, mesti dibuat mekanisme penyelesaian
secara hukum. Selama ini, kasus-kasus penyelewenngan, penggelapan dan hutang
yang macet tidak pernah diusut secara tuntas. Pada banyak kasus di
nagari-nagari, kejadian-kejadian semacam inilah yang telah menyebabkan Koperasi
menjadi kehilangan kepercayaan di mata masyarakat selama ini.
Demikianlah beberapa pokok permasalahan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat untuk pengembangan kelembagaan Koperasi di Sumatera Barat di masa-masa mendatang. Dan beberapa pemikiran yang disampaikan di sini tidak lebih sekedar pembuka ke diskusi-diskusi selanjutnya, yang kami yakin akan memunculkan gagasan-gagasan konseptual dan aktual yang lebih bernas.
Demikianlah beberapa pokok permasalahan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat untuk pengembangan kelembagaan Koperasi di Sumatera Barat di masa-masa mendatang. Dan beberapa pemikiran yang disampaikan di sini tidak lebih sekedar pembuka ke diskusi-diskusi selanjutnya, yang kami yakin akan memunculkan gagasan-gagasan konseptual dan aktual yang lebih bernas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar