Sisa
Hasil Usaha
Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Sisa
hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu
tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan
mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga
dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan
koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di
terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiru, yaitu:
1) SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU
atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana pengurus
-
Dana karyawan dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak
semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman
rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian
SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota :
40 %
Dana pengurus :
5 %
Dana karyawan :
5 %
Dana pendidikan
: 5 %
Dana sosial : 5
%
SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI =
Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU
KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI
yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan
model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI=
Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE
= Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU
= Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha
per Anggota
SHU KOPERASI AE
: SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU
: SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal
sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar
70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase
JUA dan JMA yaitu:
Pertama,
langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40%
total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari
total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40%
total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari
total SHU koperasi
Kedua, SHU
bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang
ditetapkan.
Prinsip – prinsip pembagian SHU
1)SHU yang di bagi adalah yang
bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
Pembagian SHU /Aggota
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp
280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15,
AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp
80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 :
Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp
10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 :
Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 :
Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp
10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000
Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000
d. jumlah anggota,simpanan dan
volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp
345.420.000
total transaksi anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per
anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000)
= Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang
diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar