1.
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOULDER, LINTAS BUDAYA DAN
POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL
a. Bentuk
Stakehoulder
Pengertian stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat
baik formal maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh
agama, tokoh adat, pimpinan organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh
atau pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga
(institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern
b.
Macam – macam Stakeholder.
1. Stakeholder Utama (Primer)
2. Stakeholder Pendukung (Sekunder)
3. Stakeholder Kunci
c.. STEREOTYPE, PREJUDICE DAN STIGMA SOSIAL
Stereotype
adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap
kelompok dimana orang tersebut dikategorikan. Stereotype merupakan jalan pintas
pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan
hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat.
Prejudice
atau prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan
manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan
orang yang berprasangka itu. Dengan kata lain, prasangka sosial ditujukan pada
orang atau kelompok yang berbeda dengannya atau kelompoknya.
Stigma
sosial adalah tidak diterimanya
seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan
norma yang ada. Stigma sosial sering
menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok. Contoh stigma sosial dapat
terjadi pada orang yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental, anak diluar
pernikahan, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama
dan etnis seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.
Stakeholder
diartikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan pada perusahaan yang dapat
mempengaruhi atau dapat dipengaruhi oleh aktivitas perusahaan. Yang dimaksud
dengan stakeholder adalah masyarakat, karyawan, pemerintah, shareholder dan
lain-lain. Oleh karena itu, hubungan yang baik dengan stakeholder adalah
sesuatu yang wajib diwujudkan oleh perusahaan. Seiring dengan meningkatnya
kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep tanggungjawab
sosial (corporate social responsibility) muncul dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.Corporate
social responsibility adalah suatu konsep yang mewajibkan perusahaan untuk
memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan
operasinya mencari keuntungan.
Audit
sosial merupakan sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu bentuk
organisasi atau korporat. Proses audit dilakukan oleh pihak yang kompeten,
independen dan obyektif yang dikenal sebagai auditor.Audit sosial ini merupakan
sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh anggota-anggotanya
dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang bersangkutan dan tentunya
didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.
2.
PERAN
SISTEM PENGATURAN, GOOD GOVERNANCE
a.
Definisi
Pengaturan
suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum,
tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
b. Karakteristik
Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan
karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP),
yaitu :
1. Partisipasi
2. Rule
of law
3. Transparasi
4. Responsif
5. Berorientasi
pada consensus
6. Keadilan
7. Efektif
dan efisien
8. Akuntanbilitas
9. Strategic
vision
c.
Kaitan
Good Governance dengan etika bisnis
1. code of corporate and business
conduct
Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam
budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang
boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini
merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi
perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab,
dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia
dan benturan kepentingan (conflict of interest).
3. CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
(KORUPSI, PEMALSUAN, PEMBAJAKAN, DISKRIMINASI GENDER, KONFLIK SOSIAL, MASALAH
POLUSI)
Contoh Kasus Etika Bisnis dari
Diskriminasi Gender, Masalah Polusi, dan Korupsi
A.
Diskriminasi Gender
Diskriminasi – yang berasal dari
kata Latin “dis” yang berarti memilah atau memisah dan “crimen” yang berarti
diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk. Diskriminasi adalah sebuah
istilah yang secara harfiah berarti memilah untuk menegaskan perbedaan atas
dasar suatu tolok nilai. UU No. 39/1998 tentang HAM menyebutkan pengertian
diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya
(Ari Zulaicha).
Diskriminasi gender merujuk kepada
bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti
pelayanan (fasilitas) yang dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh
individu tersebut. Ketidak adilan dan diskriminasi gender merupakan sistem dan
struktur dimana baik perempuan dan laki – laki menjadi korban dalam sistem
tersebut.
Diskriminasi hampir terjadi pada
setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat
mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin.Di beberapa kelompok
masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang penting dalam
pembagian kerja.Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan
kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang
dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis
kelamin.Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.
• Bentuk – Bentuk Diskriminasi Gender dan
Contoh Kasus
Berikut ini bentuk – bentuk
diskriminasi gender dan contoh kasusnya :
1. Marginalisasi
Marginalisasi adalah bentuk
diskriminasi gender berupa peminggiran atau proses penyisihan terhadap
perempuan, yang terjadi di negara berkembang pada umumnya. Peminggiran
terjadi di rumah, tempat kerja,
masyarakat, bahkan negara. Pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang
disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan
gender. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan
industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki
laki-laki. Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula
dikerjakan secara manual oleh prempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya
dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
Contoh kasus :
Berdasarkan wawancara kelompok kami
dengan ibu pedagang kue dan kripik yang terbuat dari beras pulut pada tanggal
17 Maret 2014 di lingkungan Mesjid Azizi Stabat Langkat, ibu Indah yang berusia
35 tahun sudah berprofesi sebagai penjual jajanan keliling sejak lima tahun
terakhir. Bukan hanya ibu Indah yang berprofesi ini, tetapi masih banyak
perempuan yang berjualan kue dan kripik yang terbuat dari beras pulut keliling,
baik yang berusia muda maupun tua.
Ibu Indah dan kawan – kawannya
melakukan pekerjaan ini setiap hari dengan berjalan mengelilingi jalan, gang
yang ada di Stabat terutama seputaran mesjid Azizi. Mereka tetap bertahan
dengan pekerjaan ini walaupun pendapatan yang minim hal ini disebabkan sulitnya
mencari pekerjaan. Pekerjaan ini sudah menjadi pemusatan para perempuan dalam
mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya. Dari kasus ini dapat kita simpulkan
Ibu Indah dan kawan – kawannya mengalami diskriminasi gender berupa
marginalisasi yaitu peminggiran terhadap perempuan. Peminggiran disini terlihat
dari pemusatan perempuan dalam satu profesi yang memiliki pendapatan rendah.
Dan perempuan disini sudah mengalami kemiskinan karena tidak memiliki pekerjaan
yang layak dan tidak mencukupi kebutuhan mereka.
2. Subordinasi
Subordinasi pada dasaranya adalah
keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih
utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang
menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak
kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi yang
meletakkan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan
memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang
gerak terutama perempuan dalam kehidupan.
Contoh kasus :
Perempuan penyapu jalan yang
berlokasi di sekitar UNIMED. Pandangan
masyarakat tentang kedudukan perempuan nomor dua dan yang pantas melakukan
kegiatan bersih – bersih seperti menyapu adalah pekerjaan perempuan. Pandangan
yang seperti itu kami akhirnya melakukan observasi di sekitar jalan kampus
unimed.Memang dari yang kami teliti pekerjaan tertentu (penyapu jalanan)
dilakukan hanyalah oleh kaum perempuan.Jika dikaitkan dengan analisa
subordinasi di atas, yang mengatakan laki-laki selalu lebih tinggi dari
perempuan memang berkaitan.Dimana pekerjaan menyapu di beberapa tempat pada
umumnya mayoritas penyapu jalan adalah dari kaum perempuan.Pekerjaan menyapu
sudah membudaya ditujukan kepada pihak perempuan, kaum laki-laki tidak di
percayai untuk hal pekerjaan tersebut.Kepercayaan maupun kenyakinan yang
menjadi pandangan umum ini masih terus berlangsung, Bahwasanya perempuan lebih
cocok atau lebih ideal untuk pekerjaan menyapu jalanan dibanding kaum
laki-laki.
Ini tentu sudah jelas mematok
pekerjaan tertentu untuk satu jenis kelamin saja. Sudah terjadi subordinasi
dikalangan ibu-ibu penyapu tersebut.Subordinasi ini sudah membudaya karena
pandangan umum dikalangan masyarakat yang mengharuskan penyapu itu haruslah
perempuan.
Ibu-ibu yang kami teliti juga
berpendapat yang sama dengan pandangan umum di dalam masyarakat tersebut.
Karena sudah lamanya hal itu terbudaya akhirnya keadaan pasrah mereka menerima
keadaan yang terus terjadi.Anggapan tadi menimbulkan simbol, bahwa pada umumnya
perempuan lah yang idealnya menjadi pekerja domestik (penyapu jalan).Hal ini
bisa terbukti karena yang mendominasi pekerjaan penyapu jalan maupun penyapu
lainnya adalah perempuan. Namun sebenarnya laki-laki juga bisa melakukan
pekerjaan tersebut, tidak seharusnya hanya perempuan yang menjadi penyapu
dijalanan atau di tempat-tempat lain.
Padahal seharusnya perempuan
diletakkan pada posisi sebagai koordinator dalam urusan kebersihan jalan maupun
tempat-tempat umum (publik).Karena perempuan lebih memiliki kepekaan yang
tinggi terhadap kebersihan dan juga keindahan.Jadi untuk urusan dilapangan
lebih cocok diberikan kepada kaum laki-laki karena perkerjaan menyapu jalan
menuntut untuk memiliki tenaga dan ketahanan fisik yang tinggi seperti yang
dimiliki oleh laki-laki.Perempuan hanya mengawasi dan mengarahkan bagian-bagian
mana yang perlu dibersihkan dan menciptakan keindahan di jalan maupun di
ruangan publik bukan sebagai pekerja lapangan yang dapat menguras banyak
tenaga.
3. Stereotipe
Stereotif (citra buruk) adalah
pandangan yang keliru terhadap perempuan, dimana pelebelan atau penandaan yang
sering sekali bersifat negative secara umum melahirkan ketidakadilan
gender.Salah satu stereotif yang berkembang berdasarkan pengertian gender,
yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin.
Banyak pandangan masyarakat yang
melihat sifat dari individu tersebut dari perilaku kehidupannya sehari-hari.
Misalnya pada masyarakat desa yang beranggapan negative pada seorang wanita
jika ia pulang ke rumah terlalu malam. Karena wanita yang pulang terlalu lama
dianggap oleh masyarakat sebagai wanita tuna susila.Padalah anggapan tersebut
belum tentu benar dengan kenyataan yang sebenarnya. Bisa saja wanita tersebut
pulang malam karena ada pekerjaan yang menuntut ia harus pulang malam dan juga
bisa karena adanya hambatan di jalan.
Anggapan-anggapan masyarakat yang memandang negative beberapa perilaku
ini dapat dikatakan sebagai stereotype. Stereotype muncul dari anggapan
masyarakat itu sendiri dan juga karena adanya pengaruh dari adat istiadat
setempat.
Contoh kasus :
Bedasarkan penelitian kami di lapangan Stadion
Universitas Negeri Medan pada hari rabu 12 Maret 2014, kami telah mendapatkan
sebuah kasus yang berkaitan dengan
bentuk-bentuk diskriminasi gender. Disini kami mendapatkan informan yang
berkaitan dengan masalah stereotype.Berdasarkan hasil wawancara kami dengan
informan ,yang mana ibu ini adalah seorang ibu rumah tangga, dan berjualan di
depan Stadion Universitas Negeri Medan.
Disini kami melihat bahwa ibu ini
sedang merokok dan juga setelah kami wawancara memang ibu Heni adalah seorang
wanita yang suka merokok. Setiap wanita
yang suka merokok dalam pandangan
masyarakat yaitu di anggap wanita yang tidak baik. Karena orang yang merokok
itu lebih dominan ke hal-hal yang negatif dan tidak baik. Merokok itu juga bagi
perempuan dapat mengganggu janin dari perempuan tersebut.Dalam anggapan
masyarakat wanita yang suka merokok dianggap preman, jantan atau tomboy karena
merokok lebih identik dengan laki-laki.Berbeda halnya dengan pria yang merokok
yang selalu diaanggap biasa atau wajar saja bagi sebagian masyarakat.
Memang ibu ini tidak selalu merokok,
tetapi ia merokok hanya pada saat sedang stress atau sedang dalam masalah.
Disini sebelumnya ibu tersebut telah ditegur oleh petugas satpam UNIMED agar
tidak berjualan di sekitas stadion unimed. Kemudian ibu tersebut memohon agar
tetap bisa berjualan di wilayah tersebut tetapi tetap juga tidak diperbolehkan
dan bahkan barang dangannya hamper diangkut oleh petugas tersebut. Hal ini
membuat dirinya merasa stress dan untuk mengungkapkannya atau melampiaskan
kekesalannya ia melampiaskannya dengan cara merokok. Stereotype pada ibu ini
lagi bertambah karena ia memakai jilbab yang notabenenya menandakan bahwa ia
merupakan seorang yang beragama islam. Seharusnya ia tidak merokok karena
merokok dalam pandangan agama islam dilarang dikarenakan dapat merusak tubuh.
Dengan memakai jilbab yang diasosiasikan sebagai seorang muslimah menambah
kesan negative kepada ibu tersebut akibat ia merokok tadi.
Sekarang merokok tidak hanya
dilakukan oleh kaum pria tetapi pada wanitapun perilaku merokok kini sudah
sering dijumpai. Merokok pada kaum wanita pada sebagian masyarakat masih
dianggap hal yang tabu atau tidak baik untuk dilakukan. Akan tetapi pada
sebagaian masyarakat yang lain wanita yang merokok merupakan hal yang sudah
biasa. Hal ini tergantung kepada masyarakat dimana individu tersebut tinggal
yang dapat memunculkan kesan-kesan terhada wanita yang merokok itu seperti apa.
Jika dalam masyarakat wanita yang merokok itu dianggap biasa saja maka wanita
yang merokok tidak dicap negative, tetapi apabila dalam masyarakat wanita yang
merokok dianggap tidak baik maka wanita yang merokok itu akan dicap negative.
Kembali lagi munculnya anggapan-anggapan negative ini muncul dari kebiasaan dan
adat istiadat masyarakat itu sendiri bukan muncul dari anggapan individu
sendiri.
4. Violence (Kekerasan)
Berbagai bentuk tindak kekerasan
terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam berbagai bentuk.Kata
kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu serangan terhadap
fisik maupun integritas mental psikologis seseorang.Oleh karena itu kekerasan
tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan, pemukulan dan
penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual sehingga secara
emosional terusik.
Pelaku kekerasan bermacam-macam, ada
yang bersifat individu, baik di dalam rumah tangga sendiri maupun di tempat
umum, ada juga di dalam masayarakat itu sendiri.Pelaku bisa saja suami/ayah,
keponakan, sepupu, paman, mertua, anak laki-laki, tetangga, majikan.
Contoh kasus :
Dari informan yang kami temui bahwa
ia telah mengalami kekerasan dalam rumah tangganya. Ibu Erna adalah seorang
penyapu jalan, ia menyapu jalan di sekitar kawasan unimed dari mulai siang
hingga sore hari. Kekerasan yang dialaminya semasa masih menjadi istri telah
mengakibatkan perceraian.Ia mengaku bercerai setelah mendapatkan perlakuan yang
tidak mengenakkan dari suaminya. Sebelumnya ia enggan menceritakan apa yang
menyebabkan perceraian itu terjadi.
Penyebab terjadinya perceraian
karena ketidak cocokan antara suami dan istri akibat masalah ekonomi.Memang
banyak alasan mengapa suami istri itu bisa bercerai tetapi akar dari percerian
tersebut pada umumnya di masyarakat
adalah masalah ekonomi. Masalah ekonomi menjadi penyebab utama dalam kasus
perceraian ini.Disini informan tidak terlalu terbuka dalam menjelaskan
bagaimana kekerasan yang dialaminya sehingga mereka bisa bercerai.Namun dari
yang kami lihat bahwa gaji suami yang rendah tidak dapat mencukupi kebutuhan
keluarga mereka sehingga lama-kelamaan timbul masalah.Setelah itu muncul
percekcokan diantara suami istri tersebut dan akhirnya bercerai.
Setelah bercerai ibu ini sekarang menanggung
beban sebagai tulang punggung keluarganya.Ia harus menafkahi anak-anaknya agar
tetap bisa bertahan hidup. Iamemiliki tiga orang anak yang harus dinafkahinya.
Dan dari penuturannya ketiga anaknya sekarang tidak bersekolah lagi akibat malu
karena tidak membayar uang sekolah.Padalah anak tersebut sering mendapatkan
juara di kelasnya.
Perceraian yang diakibat masalah
ekonomi dapat mengakibatkan masalah juga bagi anaknya. Perceraian juga dapat
mengakibatkan kekerasan secara psikologis yaitu trauma baik dialami oleh sang
istri maupun anak-anaknya. Sehingga kekerasan jenis ini sangat sulit dan juga
lama dalam proses penyembuhan trauma akibat perceraian yang terjadi dalam
keluarga.
5. Double Burden
Peran ganda adalah bentuk
diskriminasi gender dimana beban/ peran kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin
terlalu banyak. Terdapat ketidakadilan diantara laki – laki dan perempuan dalam
tugas dan tanggung jawab. Perempuan memiliki tugas dan tanggung jawab yang
berat dan terus – menerus, terutama dalam mengurus rumah tangga.bagi perempuan
di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari laki – laki. Sembilan puluh
persen (90%) pekerjaan domestik/ RT dilakukan oleh perempuan, belum lagi jika
di jumlahkan dengan pekerjaan di luar rumah.
Contoh kasus :
Berdasarkan penelitian kami
dilapangan tanggal 12 Maret 2014 yang lokasinya di lingkungan Universitas
Negeri Medan, kami menemukan kasus yang berkaitan dengan bentuk diskriminasi
gender peran ganda. Dalam penelitian ini, kami menggunakan teknik pengumpulan
data dengan wawancara. Berdasarkan hasil wawancara kami dengan ibu Sari, ibu
Sari adalah seorang ibu rumah tanggga yang berusia 43 tahun, dia memiliki tiga
orang anak, Satu sudah menikah dan 2 lagi masih duduk di bangku SMP, suaminya
berprofesi sebagai tukang beca.
Ibu Sari sebagai istri yang memiliki
peran ganda dalam kehidupan rumah tangganya yaitu sebagai pencari nafkah dengan
berjualan jajanan dan minuman di Stadiun UNIMED dan berperan sebagai ibu rumah
tangga, semua pekerjaan rumah dikerjakan sendiri tanpa bantuan suaminya,
seperti memasak, mencuci, menyapu rumah dll. Ibu Sari sudah berjualan di UNIMED
sejak tahun 2003 dan sampai sekarang masih menjalankan usaha ini. Hal ini
disebabkan penghasilan suaminya sebagai tukang beca tidak mencukupi kebutuhan
keluarga. Apa lagi memiliki dua anak yang masih sekolah tentu membutuhkan biaya
pendidikan yang harus dipenuhan setiap bulan.
Dari keterangan diatas dapat kami
simpulkan ibu Sari mengalami diskriminasi gender yaitu peran ganda (Double
Burden) yaitu peran kerja jenis kelamin terlalu banyak. Hal ini terlihat dari
profesi ibu sari sebagai penjual jajanan dan minuman di Stadiun Unimed dan
pekerjaan rumah tangga di kerjakan sendiri tanpa bantuan suaminya. Disini
terdapat ketidakadilan antara laki – laki atau suaminya dengan ibu Sari sendiri
dalam tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus dalam mengurus
rumah tangga. Seharusnya suami ibu Sari ikut serta membantu dalam menyelesaikan
tugas rumah tangga, karena ibu sari sudah membantu suami mencari nafkah dengan
bekerja diluar rumah dari pagi sampai sore.
B. Masalah
Polusi
Di indonesia saat ini udara sudah
tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang
di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di
indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara
lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak
kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di
Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi
menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan
paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu
mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1
pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di
Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah
menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon
agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang
dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Contoh Kasus :
Semakin terasanya dampak dari
perubahan iklim akibat perusakan lingkungan, yang diakibatkan salah satunya
oleh polusi udara. Kendaraan bermotor saat ini maupun dikemudian hari akan
terus menjadi sumber yang dominan dari pencemaran udara di perkotaan. Di banyak
kota besar, gas buang kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada orang
yang berada di tepi jalan yang dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan
masalah pencemaran udara. Kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai
sumber polusi udara di kota-kota besar mencapai 70% dan 30% dari hasil kegiatan
penduduknya.
Penyebab pencemaran udara di kota
Bandung :
Polusi udara yang terjadi di Bandung
dipengaruhi juga oleh topografinya. Bandung terletak pada ketinggian kurang
lebih 768m di atas permukaan laut. Kota ini terletak sebuah lembah yang
dikelilingi pegunungan. Dengan kata lain, bentang alam Bandung merupakan sebuah
cekungan. Kondisi topografi seperti ini menyebabkan Bandung menjadi sangat
potensial terhadap pencemaran udara karena kondisi alam yang berupa cekungan
akan mengurangi daya pengenceran udara atau dengan kata lain menghambat
pertukaran udara atau sirkuasi udara.
Seiring dengan perkembangannya
menjadi kota yang multifungsi, Kota Bandung kian lama kian padat. Selain karena
laju pertumbuhan penduduk di Bandung yang secara umum semakin meningkat,
kepadatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat mobilitas penduduk ke Bandung yang
cukup tinggi. Sebagai kota besar yang memiliki fasilitas yang lengkap dalam
berbagai bidang (pariwisata, pendidikan, kuliner, budaya, ekonomi, dsb), kota
Bandung menjadi tujuan banyak orang. Semakin banyak pergerakan penduduk,
semakin banyak media transportasi yang dibutuhkan dan akhirnya tingkat polusi
pun semakin tinggi.
Polusi udara di kota Bandung
dipengaruhi juga oleh penataan ruang dan manajemen transportasi yang kurang
tepat. Pemukiman di Bandung dipusatkan di pinggiran kota Bandung sehingga
menimbulkan mobilitas yang cukup tinggi dari para pemukim ini ke pusat kota,
misalnya untuk bekerja. Sistem penataan ruang yang seperti ini tidak diiringi
oleh sistem transportasi yang memadai ke wilayah pinggiran. Hal ini
mengakibatkan para pemukim lebih senang menggunakan kendaraan pribadi.
Penyebab terakhir dan paling krusial
adalah rendahnya perhatian. Dan kesadaran masyarakat akan bahaya polusi sangat
rendah sekali.
Dampak yang ditimbulkan :
Polusi udara di Kota Bandung
memberikan banyak akibat negatif di berbagai bidang, diantaranya adalah: dampak
ekonomi, kesehatan, lingkungan alami, lingkungan buatan dan juga perubahan
iklim.
Unsur-unsur buangan emisi gas
sangatlah berbahaya bagi kesehatan, diantaranya dapat menyebabkan hipertensi,
impotensi, pusing, mata perih, gangguan pernafasan, keracunan, kanker,dan
penyakit jantung. Salah satu unsur yang berbahaya adalah timbal. Timbal dapat
mengakibatkan kerusakan otak, ginjal, sumsum tulang, dan sistem tubuh lain pada
anak-anak.
Pada kadar tinggi, timbal dapat
menyebabkan koma, kejang-kejang, dan kematian. Pada kadar rendah dapat
menyebabkan penurunan tingkat kecerdasan, kerusakan pendengaran, dan
memperlambat pertumbuhan badan khususnya pada anak-anak.
Selain berbahaya kesehatan, polusi
udara juga sangat berbahaya bagi lingkungan alami maupun buatan. Untuk
lingkungan alami, polusi udara berpotensi menyebabkan perubahan iklim dan
global warming. Sedangkan untuk lingkungan buatan (misalnya bangunan), polusi
udara berpotensi menyebabkan hujan asam yang bersifat korosif terhadap bahan
bangunan tertentu.
Solusi Permasalahan :
Untuk mengurangi pencemaran yang
telah terjadi di kota bandung perlu
adanya kontribusi dari pemerintah daerah
untuk menghimbau masyarakat dan memberi pencerahan seperti apa dampak
yang terjadi akibat polusi udara, agar masyarakat sadar akan tindakan yang
dilakukan, dan perlu juga adanya kegiatan-kegiatan yang mendukung agar
tercipanya lingkungan yang asri dan sejuk mengembalikan kembali kehormatan
bandung yang terkenal dengan panorama alam yang indah dan udara yang sejuk.
Contoh kegiatan yang harus dilakukan
untuk mengurangi pencemaran udara dikota bandung:
Mengadakan acara car free day(hari
bebas kendaraan) dimana langkah ini dilakukan agar masyarakat tedak terbiasa
dengan penggunaan kendaraan yang dapat menyumbangkan polusi udara sekitar, cara
ramah lingkungan bisa dengan bersepedah.
Mengadakan penghijauan di lingkungan
kita demi terciptanya suasana yang tenang sejuk dan nyaman mulailah dari
lingkungan kita karna hal sekecil apapun bisa bermanfaat banyak bagi kita dan
alam, seperti menanam pohon dan tidak membuang sampah sembarangan.
Membuat hutan kota dimana hutan kota
ini bermanfaat berfungsi untuk menyerap polusi di kota-kota besar dan
mengurangi dampak yang terjadi akibat pencemaran udara.
Saran dan Kesimpulan :
Permasalahan polusi udara dan
penanggulangannya merupakan hal yang sangat kompleks dan menyangkut kepentingan
dari berbagai pihak. Kegiatan ekonomi, penegakan hukum yang lemah, kebijakan
pemerintah tentang polusi dan kesadaran masyarakat yang cenderung masih rendah
telah menyebabkan permasalahan ini sulit diatasi. Namun, jika kita mulai dari
diri kita sendiri, semuanya akan menjadi mungkin untuk diatasi. Mulailah dengan
hal-hal kecil, seperti berjalan kaki jika jarak yang ditempuh tidak terlampau
jauh, menggunakan sarana transportasi umum, memberikan perawatan yang rutin
pada kendaraan (untuk menjaga kualitas sistem pembakaran) dan juga tidak lupa
mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah.
C. Korupsi
Korupsi adalah suatu tindakan yang
sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan
salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak.
Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran
maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi
di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai
negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam tulisan yang
singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat tentang pengertian
korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli. Semoga bermanfaat.
Pengertian Korupsi Menurut
Undang-Undang
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak
pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan
melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pengertian Korupsi Menurut Ilmu
Politik
Dalam ilmu politik, korupsi
didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau
politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang
ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian
bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
Contoh Kasus :
Kasus Gayus Halomoan Partahanan
Tambunan
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
atau hanya Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 32 tahun) adalah
mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan
bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai
60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya
dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya
Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput
kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi
Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan
menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
Penyelesaiannya :
Korupsi menjadi musuh kita bersama.
Manipulasi anggaran justru dilakukan oleh para anggota legeslatif, baik di
tingkat pusat maupun daerah. Praktek korupsi sudah biasa dilakukan di tingkat
birokrasi Indonesia, bahkan yang terendah, seperti misalnya contoh kasus
korupsi yang sangat jelas dilakukan di muka umum ketika rakyat mengurus KTP,
SIM, paspor, akte kelahiran, dan surat-surat penting lainnya.
Keberanian untuk berkorupsi para
aparat di tingkat paling bawah, seperti oknum polisi dan DLAAJ, justru makin
merajalela.Belum lagi yang terjadi di jajaran menengah dan atas yang tidak
mudah diditeksi. Korupsi semacam ini biasanya dilakukan atas dasar sistem,
sehingga praktek korupsi menjadi tersamar dan biasanya dilakukan secara
berjama’ah.
• Hukuman
Koruptor Sangat Ringan
Peluang atau kesempatan untuk
melakukan tindak korupsi ini sangat berpengaruh pada prilaku koruptor, apalagi
hukumannya juga cukup ringan. Bandingkan dengan contoh kasus korupsi di Cina,
negara kita jauh lebih memanjakan para koruptor dengan hanya menghukum
kurungan. Padahal di Cina beberapa koruptor telah dihukum mati.
Contoh kasus korupsi di atas
merupakan perbuatan yang sangat keji. Karena bisa menyebabkan kacaunya anggaran
negara, dan mengurangi aset negara yang diperuntukan bagi kesejahteraan
masyarakat.
Pengaruh korupsi terhadap
kesejahteraan rakyat bersifat langsung. Apabila anggaran negara terus defisit,
bukan saja hutang luar negeri tidak terbayar, tetapi kinerja pemerintah juga
menjadi kacau.
Peningkatan gaji pegawai dan
terutama gaji para penegak hukum tidak bisa dilakukan, karena minimnya
anggaran. Hal ini akan menyebabkan penindakan terhadap pelaku korupsi menjadi
tumpul dan penuh rekayasa.
• Perlunya
Kontrol Pengawasan
Contoh kasus korupsi di atas juga
dapat menyebabkan permasalahan ganda. Hal ini akan menjadi lebih terasa apabila
masyarakat tidak perduli dengan masalah ini. Saat ini kontrol dari media sudah
cukup kuat, tetapi kita juga tahu bahwa media juga terkadang bisa dibeli.
Seringkali kasus korupsi menguap di tengah jalan, tanpa diketahui dengan jelas
apa penyebabnya.
Media yang pada awalnya sangat
gencar memuat berita-berita tentang kasus korupsi tersebut, lama kelamaan
frekuensi tayangannya berkurang dan akhirnya kasus itu lenyap. Demo-demo anti
korupsi marak, tetapi hasilnya juga kurang maksimal, selama korupsi telah
menjadi budaya bangsa.
Kurangnya kontrol pengawasan akan
memperparah bangsa kita menjadi bangsa yang korup apabila tidak dari sekarang
dibenahi. Artinya, kontrol pengawasan baik itu dari aparat-aparat yang
berwenang seperti misalnya komisi pemberantasan korupsi, kepolisian, maupun
kejaksaan harus lebih dioptimalkan.
Dan yang lebih penting lagi adalah
kontrol atau pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Ketika mengetahui ada
tindak korupsi di sekitar Anda, segera laporkan.Cuma kalau melaporkan kasus
korupsi sekarang ini akan mempersulit diri disamping tak ada tindakan yg tegas
dari aparatnya juga sangsi hukuman sangat ringan bisa jadi korban sia-sia
karena korupsi di Indonesia sudah bersifat struktural dengan komitmen terselubung
bersama oknum aparat penegak hukum seperti pertunjukan drama tak berjudul yang
terus mengecewakan para penontonnya disetiap akhir episodenya.Korupsi tampak
jelas mata melihatnya namun tetap susah untuk mengungkapkan seperti hantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar