Organisasi adalah suatu kumpulan
atau kelompok yang bersama sama ingin mencapai satu tujuan dengan struktur untuk
pembagian tugas yang berbeda-beda ditiap tiap anggotanya.
Struktur
organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus,
Pengelola.
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
Rapat
Anggota biasanya membahas :
·
Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·
Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan
pertanggungjawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
2. Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota
koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi
dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi
yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota
sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan
dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Beberapa kegiatan pengurus adalah:
·
Mengelola
koperasi dan anggota
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Wewenang
Pengurus, yaitu :
·
Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
3. Pengelola
Pengelola koperasi adalah orang yang
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi
secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
4. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Tugas Pengawas menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengawas
memiliki kegiatan sebagai berikut :
·
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
·
Pengelola
adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
b.
Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi
adalah proses untuk mencapai tujuan dengan cara berusaha bersama sama, dengan berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya sistem manajemen
yang baik, agar tujuan yang diinginkan tersebut dapat berhasil dengan
diterapkannya fungsi-fungsi manajemen dalam koperasi.
SUMBER :
SUMBER :
- Pengetahuan Perkoprasian. Buku Perjalanan Koperasi Tingkat Pertama, Jakarta 12 Juli 1977, Prof. Dr. Santoso Hamidjojo.
- Manjemen Koperasi Indonesia, Edilius, S.E., dkk, Drs. Sudarsono, S.H., Pt Rineka Cipta, Jakarta, 1994
- Koperasi Dan Perekonomian Indonesia, Dra. Ninik Widiyanti & Y.W. Sundhia, S.H., Bina Adiyaksara dan Rineke Cipta, PT. Asdi Mahasatya, Jakarta, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar