KELAS : 2EA18
NPM :
19213158
PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN BADAN USAHA, KOPERASI DAN PERUSAHAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Semakin
tinggi pendapatan masyarakat, maka akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha.
Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai
perusahaan yang produksinya besar sehingga menyerap banyak tenaga
kerja.Bidang-bidang usaha yang tersediapun juga semakin banyak sehingga membuka
lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas. Dengan adanya kebijakan Otonomi
Daerah, daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan daerah dan
SDMnya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk
beroperasi di daerah tersebut.
Saat ini
di Indonesia mengenal ada 3 bentuk usaha bisnis, yang meliputi BUMN, BUMS,
maupun Koperasi.Pembagian bentuk badan usaha ini bersumber pada UUD 45 Pasal
33.Pada pasal itu, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara.
Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai maksud dari perbedaan
perusahaan,koperasi dan badan usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan
kekurangan badan usaha.
1.2
Tujuan penulisan
Tujuan
utama dalam penyusunan makalah ini adalah :
1.
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi.
- Memberikan pengetahuan tentang perbedan koperasi dengan badan usaha lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Badan Hukum, Koperasi dan Perusahaan
·
Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-jenis
badan usaha :
- PT (Perseroan Terbatas)
PT
(Perseroan terbatas) adalah kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh
hukum untuk mencapai tujuan tertentu.PT dimiliki minimal 2 orang dengan
tanggung jawab yang hanya meliputi pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi.
Modal PT
terdiri atas saham – saham yang juga berfungsi sebagai tanda kepemilikan
perusahaan bagian keuntungan yang diberikan pada pemegang saham disebut
deviden. Besar kecilnya deviden bergantung pada keuntungan yang diperoleh PT.
Kekuasaan tertinggi PT terletak pasa RUPS yang paling sedikit 1 kali dalam 1
tahun, dan selambatnya 6 bulan setelah tahun buku yang bersangkutan.
Jenis –
Jenis PT (Perseroan Terbatas) :
a.
PT
Umum adalah yang modalnya diperoleh dengan menjual saham bursa. Biasa disebut
dengan PT terbuka yang sahamnya diperjual belikan dalam bentuk saham atas
tunjuk dengan kata lain nama pemilik saham tidak tercantum dalam saham itu.
- PT Tertutup adalah PT dimana sahamnya dimiliki oleh orang tertentu (keluarga) dan sahamnya sering berbentuk atas nama dimana nama pemilik saham tercantum dalam saham itu.
- PT Perseorangan adalah seluruh saham berada ditangan seseorang yang kemudian bertindak sebagai direksi PT yang bersangkutan. Menurut UU No 1 tahun 1995 hal ini tidak diperbolehkan.
- PT Milik Negara adalah PT yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara.
- PT Kosong yaitu PT yang sudah tidak aktif dan hanya tinggal nama.
2.
CV
(Persekutuan Komanditer)
Persekutuan
Komaditer (CV) adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan
uang dan barang (modal) pada satu atau beberapa orang yang menjalankan
perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.Dalam badan ini terdapat 2 jenis
sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif(komplementer) adalah sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
- Sekutu pasif (komanditer) adalah mereka yang hanya menyertakan modal. .
Tanggung
jawab sekutu aktif meliputi hutang pada pihak ketiga, sedang yang pasif hanya
pada modal yang disertakan. Tidak dijelaskan secara terperinci bagaimana cara
mendirikan CV, namun pendiriannya tak jauh berbeda dari pendirian Firma.
3.
Firma
Firma
adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama
bersama.Bila beberapa orang bersekutu untuk mendirikan suatu persekutuan dengan
firma, maka mereka bersama-sama harus membuat suatu akta resmi atau suatu akta
dibawah tangan. Akta tersebut (di amerika disebut articles of copartnership
atau articles of partnership) berisi hal-hal yang sudah disetujui bersama oleh
para sekutu, antara lain: nama perusahaan yang didirikan, besarnya modal
masing-masing sekutu dan lain-lain.
Kelebihan Badan Usaha Firma
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
4.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh kekayaan negara republik Indonesia.Negara atau
pemerintah perlu mengelola kepentingan publik demi kepentingan umum.Hal
tersebut dapat mencegah adanya ketimpangan yang ekstrim dalam hal kekuasaan,
pendapatan, dan distribusinya. BUMN dibentuk untuk mengelola usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak,sehingga dapat mencegah timbulnya monopoli
suatu golongan terentu yang dapat merugikan masyarakat luas. BUMN sendiri
sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
5.
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) atau perusahaan swasta adalah badan usaha yang
dimiliki oleh pihak swasta.Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan
permodalannya dari pihak swasta.BUMS bisa dimiliki oleh seseorang atau beberapa
orang.BUMS berperan menguasai sektor produksi yang potensial.Badan Usaha Milik
Swasta merupakan satu jenis badan usaha yang berperan besar dalam menggerakkan
perekonomian di Indonesia.BUMS berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang
terus berkembang.
·
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
·
Perusahaan
adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan
berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan
ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.Bagi perusahaan yang
terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.Badan usaha ini
adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara
resmi.
2.2
Persamaan dan Perbedaan Badan Usaha, Koperasi, Perusahaan
a.PERSAMAAN “BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN”
·
Keduanya
adalah suatu organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.
·
Kantor
dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.
b. PERSAMAAN “BADAN USAHA DAN
KOPERASI”
1.
Tujuannya. Yaitu, mengorientasikan keuntungan.
2.
Keanggotannya. Yaitu,terbuka hanya untuk para penanam modal tertentu
3.
Kewenangan tertinggi. Yaitu, keputusannya mengenai cara investor(penanam modal)
dari modal tertinggi.
4.
Tingkat hutang bunga atas modal tidak terbatas (keuntungan maksimum)
5.
Pemungutan suara. Yaitu, investor dapat memiliki lebih dari satu suara
tergantung pada jumlah dari modal yang di investasikan mereka
6.
Pengawasan dilakukan oleh investor sesuai dengan proporsi jumlah yang di
investasikan oleh investor dalam bisnis
7.
Pemilik. Yaitu, penanam modal adalah pemilik
8.
Struktur manajemen dari atas – bawah
9.
Manfaat. Yaitu, penanam modal menerima bagian laba, sebagai hasil dari modal
yang ditanamkannya.Laba atas investasi modal mereka secara proporsional dengan
nilai investasi setiap investor.
10.
Jika sekelompok orang yang merdeka secara hukum atau unit-unit ekonomi bekerja
sama untuk memiliki dan bertanggung jawab atas manajemen suatu badan usaha,dan
bermaksud untuk menggunakan output-output ekonimis dari badan usaha tersebut.
11.
Pelaku-pelaku ekonomi yang pada saat bersamaan,bertindak sebagai pemilik maupun
pelanggan atau pemasok (suplier) dari unit usahanya,disebut anggota masyarakat
koperasi.Kelompok tersebut terdiri dari : anggota koperasi dan badan usaha
koperasi,yang bersama-sama membentuk masyarakat koperasi.
c. PERBEDAAN BADAN USAHA DAN
PERUSAHAAN
1.
Keduanya terpisah, namun benar-benar ada.
2.
Badan usaha adalah badan usaha yang mempergunakan faktor produksi untuk
memperoleh laba seperti kantor. Sedangkan perusahaan berupa pelaksanaan
kegiatan faktor produksi.
d.
PERBEDAAN PERUSAHAAN DAN KOPERASI
Dimensi
|
Koperasi
|
Perusahaan
|
Tujuan
|
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
|
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
|
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
|
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
|
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
|
Tanda Peserta
|
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
|
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
|
Pemilikan dan hak
Suara
|
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
|
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
|
Cara kerja
|
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
|
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan
|
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Antara
koperasi dengan badan–badan usaha lain memiliki perbedaan tetapi dengan adanya
perbedaan itu diharapkan perekonomian akan menjadi lebih baik lagi dari
sebelumnya. Meskipun memiliki banyak perbedaan tetapi antara badan usaha,
koperasi dan perusahaan memiliki persamaan yang cukup banyak dan saling
keterkaitan satu sama lain.
3.3
Saran
Sebaiknya badan
usaha, koperasi dan perusahaan lebih ditingkatkan lagi agar perekonomian di
Indonesia menjadi lebih baik.Kemudian badan usaha, koperasi dan perusahaan juga
harus mempunyai ide ide dan strategi khusus agar tetap bertahan dalam sektor
perekonomian di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Saerozi,
Achmad. 2009. Perbedaan koperasi dengan perseroan terbatas.
Kurnia,
Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
Mudalifah.2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.
Yosuaeb. 2009. Perbedaan koperasi dengan badan usaha.
Yosuaeb. 2009. Perbedaan koperasi dengan badan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar