Senin, 27 Oktober 2014

Persamaan dan perbedaan badan usaha, koperasi, dan perusahaan



NAMA            : VINITA EKA PUTRI
KELAS           : 2EA18
NPM               : 19213158

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN BADAN USAHA, KOPERASI DAN PERUSAHAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Semakin tinggi pendapatan masyarakat, maka akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha. Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang produksinya besar sehingga menyerap banyak tenaga kerja.Bidang-bidang usaha yang tersediapun juga semakin banyak sehingga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas. Dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan daerah dan SDMnya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerah tersebut.
Saat ini di Indonesia mengenal ada 3 bentuk usaha bisnis, yang meliputi BUMN, BUMS, maupun Koperasi.Pembagian bentuk badan usaha ini bersumber pada UUD 45 Pasal 33.Pada pasal itu, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai maksud dari perbedaan perusahaan,koperasi dan badan usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha.
1.2  Tujuan penulisan
Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah :
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi.
  1. Memberikan pengetahuan tentang perbedan koperasi dengan badan usaha lainnya.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Badan Hukum, Koperasi dan Perusahaan
·         Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-jenis badan usaha :
  1. PT (Perseroan Terbatas)
PT (Perseroan terbatas) adalah kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu.PT dimiliki minimal 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya meliputi pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi.
Modal PT terdiri atas saham – saham yang juga berfungsi sebagai tanda kepemilikan perusahaan bagian keuntungan yang diberikan pada pemegang saham disebut deviden. Besar kecilnya deviden bergantung pada keuntungan yang diperoleh PT. Kekuasaan tertinggi PT terletak pasa RUPS yang paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun, dan selambatnya 6 bulan setelah tahun buku yang bersangkutan.
Jenis – Jenis PT (Perseroan Terbatas) :
a.       PT Umum adalah yang modalnya diperoleh dengan menjual saham bursa. Biasa disebut dengan PT terbuka yang sahamnya diperjual belikan dalam bentuk saham atas tunjuk dengan kata lain nama pemilik saham tidak tercantum dalam saham itu.
  1. PT Tertutup adalah PT dimana sahamnya dimiliki oleh orang tertentu (keluarga) dan sahamnya sering berbentuk atas nama dimana nama pemilik saham tercantum dalam saham itu.
  2. PT Perseorangan adalah seluruh saham berada ditangan seseorang yang kemudian bertindak sebagai direksi PT yang bersangkutan. Menurut UU No 1 tahun 1995 hal ini tidak diperbolehkan.
  3. PT Milik Negara adalah PT yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara.
  4. PT Kosong yaitu PT yang sudah tidak aktif dan hanya tinggal nama.

2.      CV (Persekutuan Komanditer)
Persekutuan Komaditer (CV) adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang dan barang (modal) pada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.Dalam badan ini terdapat 2 jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu aktif(komplementer) adalah sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
  • Sekutu pasif (komanditer) adalah mereka yang hanya menyertakan modal.  .
Tanggung jawab sekutu aktif meliputi hutang pada pihak ketiga, sedang yang pasif hanya pada modal yang disertakan. Tidak dijelaskan secara terperinci bagaimana cara mendirikan CV, namun pendiriannya tak jauh berbeda dari pendirian Firma.

3.      Firma
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.Bila beberapa orang bersekutu untuk mendirikan suatu persekutuan dengan firma, maka mereka bersama-sama harus membuat suatu akta resmi atau suatu akta dibawah tangan. Akta tersebut (di amerika disebut articles of copartnership atau articles of partnership) berisi hal-hal yang sudah disetujui bersama oleh para sekutu, antara lain: nama perusahaan yang didirikan, besarnya modal masing-masing sekutu dan lain-lain.
Kelebihan Badan Usaha Firma
  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

4.      BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh kekayaan negara republik Indonesia.Negara atau pemerintah perlu mengelola kepentingan publik demi kepentingan umum.Hal tersebut dapat mencegah adanya ketimpangan yang ekstrim dalam hal kekuasaan, pendapatan, dan distribusinya. BUMN dibentuk untuk mengelola usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak,sehingga dapat mencegah timbulnya monopoli suatu golongan terentu yang dapat merugikan masyarakat luas. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

5.      BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau perusahaan swasta adalah badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta.Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta.BUMS bisa dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang.BUMS berperan menguasai sektor produksi yang potensial.Badan Usaha Milik Swasta merupakan satu jenis badan usaha yang berperan besar dalam menggerakkan perekonomian di Indonesia.BUMS berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

·         Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

·         Perusahaan
adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

2.2 Persamaan dan Perbedaan Badan Usaha, Koperasi, Perusahaan
a.PERSAMAAN  “BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN”
·         Keduanya adalah suatu organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.
·         Kantor dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.

b. PERSAMAAN “BADAN USAHA DAN KOPERASI”
1. Tujuannya. Yaitu, mengorientasikan keuntungan.
2. Keanggotannya. Yaitu,terbuka hanya untuk para  penanam modal tertentu
3. Kewenangan tertinggi. Yaitu, keputusannya mengenai cara investor(penanam modal) dari modal tertinggi.
4. Tingkat hutang bunga atas modal tidak terbatas (keuntungan maksimum)
5. Pemungutan suara. Yaitu, investor dapat memiliki lebih dari satu suara tergantung pada jumlah dari modal yang di investasikan mereka
6. Pengawasan dilakukan oleh investor sesuai dengan proporsi jumlah yang di investasikan oleh investor dalam bisnis
7. Pemilik. Yaitu, penanam modal  adalah pemilik
8. Struktur manajemen dari atas – bawah
9. Manfaat. Yaitu, penanam modal menerima bagian laba, sebagai hasil dari modal yang ditanamkannya.Laba atas investasi modal mereka secara proporsional dengan nilai investasi setiap investor.
10. Jika sekelompok orang yang merdeka secara hukum atau unit-unit ekonomi bekerja sama untuk memiliki dan bertanggung jawab atas manajemen suatu badan usaha,dan bermaksud untuk menggunakan output-output ekonimis dari badan usaha tersebut.
11. Pelaku-pelaku ekonomi yang pada saat bersamaan,bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan atau pemasok (suplier) dari unit usahanya,disebut anggota masyarakat koperasi.Kelompok tersebut terdiri dari : anggota koperasi dan badan usaha koperasi,yang bersama-sama membentuk masyarakat koperasi.

c. PERBEDAAN BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
1. Keduanya terpisah, namun benar-benar ada.
2. Badan usaha adalah badan usaha yang mempergunakan faktor produksi untuk memperoleh laba seperti kantor. Sedangkan perusahaan berupa pelaksanaan kegiatan faktor produksi.

d. PERBEDAAN PERUSAHAAN DAN KOPERASI
Dimensi
Koperasi
Perusahaan
Tujuan
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
Tanda Peserta
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
Pemilikan dan hak
Suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan




BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Antara koperasi dengan badan–badan usaha lain memiliki perbedaan tetapi dengan adanya perbedaan itu diharapkan perekonomian akan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. Meskipun memiliki banyak perbedaan tetapi antara badan usaha, koperasi dan perusahaan memiliki persamaan yang cukup banyak dan saling keterkaitan satu sama lain.

3.3  Saran
Sebaiknya badan usaha, koperasi dan perusahaan lebih ditingkatkan lagi agar perekonomian di Indonesia menjadi lebih baik.Kemudian badan usaha, koperasi dan perusahaan juga harus mempunyai ide ide dan strategi khusus agar tetap bertahan dalam sektor perekonomian di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA
Saerozi, Achmad. 2009. Perbedaan koperasi dengan perseroan terbatas.
Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
Mudalifah.2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.
Yosuaeb. 2009. Perbedaan koperasi dengan badan usaha.

Senin, 20 Oktober 2014

Organisasi Koperasi dan Manajemen Koperasi



a.      Bentuk organisasi koperasi di Indonesia
Organisasi adalah suatu kumpulan atau kelompok yang bersama sama ingin mencapai satu tujuan dengan struktur untuk pembagian tugas yang berbeda-beda ditiap tiap anggotanya.
 Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
 
1.       Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
Rapat Anggota biasanya membahas :
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·         Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan pertanggungjawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran


2.      Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

Beberapa kegiatan pengurus adalah:
·         Mengelola koperasi dan anggota
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar anggota & pengurus

Wewenang Pengurus, yaitu :
·         Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·         Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya


3.   Pengelola
Pengelola koperasi adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

4.      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

Tugas Pengawas menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·         Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.


b.      Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah proses untuk mencapai tujuan dengan cara berusaha bersama sama, dengan berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuan yang diinginkan tersebut dapat berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen dalam koperasi.


SUMBER : 
  1. Pengetahuan Perkoprasian. Buku Perjalanan Koperasi Tingkat Pertama, Jakarta 12 Juli 1977, Prof. Dr. Santoso Hamidjojo.
  2. Manjemen Koperasi Indonesia, Edilius, S.E., dkk, Drs. Sudarsono, S.H., Pt Rineka Cipta, Jakarta, 1994
  3. Koperasi Dan Perekonomian Indonesia, Dra. Ninik Widiyanti & Y.W. Sundhia, S.H., Bina Adiyaksara dan Rineke Cipta, PT. Asdi Mahasatya, Jakarta, 2000.