Senin, 20 Oktober 2014

Organisasi Koperasi dan Manajemen Koperasi



a.      Bentuk organisasi koperasi di Indonesia
Organisasi adalah suatu kumpulan atau kelompok yang bersama sama ingin mencapai satu tujuan dengan struktur untuk pembagian tugas yang berbeda-beda ditiap tiap anggotanya.
 Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
 
1.       Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
Rapat Anggota biasanya membahas :
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·         Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan pertanggungjawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran


2.      Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

Beberapa kegiatan pengurus adalah:
·         Mengelola koperasi dan anggota
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar anggota & pengurus

Wewenang Pengurus, yaitu :
·         Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·         Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya


3.   Pengelola
Pengelola koperasi adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

4.      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

Tugas Pengawas menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·         Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.


b.      Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah proses untuk mencapai tujuan dengan cara berusaha bersama sama, dengan berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuan yang diinginkan tersebut dapat berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen dalam koperasi.


SUMBER : 
  1. Pengetahuan Perkoprasian. Buku Perjalanan Koperasi Tingkat Pertama, Jakarta 12 Juli 1977, Prof. Dr. Santoso Hamidjojo.
  2. Manjemen Koperasi Indonesia, Edilius, S.E., dkk, Drs. Sudarsono, S.H., Pt Rineka Cipta, Jakarta, 1994
  3. Koperasi Dan Perekonomian Indonesia, Dra. Ninik Widiyanti & Y.W. Sundhia, S.H., Bina Adiyaksara dan Rineke Cipta, PT. Asdi Mahasatya, Jakarta, 2000.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar